Bos Judi 88 Online Jakarta
Polri melakukan pemeriksan lanjutan terhadap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, terkait dugaan keterlibatan bandar judi online berinisial T. Namun sosoknya belum juga terungkap. Pemanggilan terhadap Benny pun dihentikan. Pengungkapannya menjad antiklimaks.
Tessy Srimulat sampai harus menjelaskan ke Bareskrim Mabes Polri tentang masalah dikira sebagai bos judi online inisial T karena wajahnya muncul di berbagai grup aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Tessy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Juli 2024. Tessy mengklarifikasi dirinya yang ramai dibahas sebagai sosok T, bos judi online.
Dana BOS Dipakai Judi Online
Reporter: Dendi Romi|
Editor: Dendi Romi|
Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.
"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan.
Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH, 28 tahun, bos judi online dengan website Berapi 138 dan Gacoan 79. JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa JH sudah mengelola dua website judi online tersebut sejak Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enam bulan mengoperasikan website judi online, omzetnya mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kasus judi online itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif.
Polisi kemudian menangkap JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
"Penegakan hukum terhadap judi online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang," kata Syahduddi.
MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis, bos judi online Apin BK penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Selasa (27/6/2023).
Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hasil banding dikabulkan, hukuman Apin diperberat yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan dibacakan pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Divonis 3 Tahun Penjara
Dengan hakim ketua H Panusunan Harahap, lalu dua hakim anggota lainnya, Jumongkas L Gaol dan Brabdul Azis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tulis putusan PT Medan.
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan, Apin BK dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021.
Awalnya, Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online. Lokasinya berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
Baca juga: Bos Judi Terbesar di Sumut Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara
Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.
Pengoperasian website judi online Apin BK bekerja sama dengan terdakwa Niko Prasetia, sebagai pemegang saham dan Eric William selaku leader.
Dari bisnis judi ini, Apin mendapat keuntungan Rp 20 juta-Rp 75 juta per bulan.
Sebagai pemilik server judi, Apin menyediakan permainan game judi online slot, kasino, dan spot, yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap), Niko Prasetia, dan Eric William.
Dalam kerja sama itu, Apin BK akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bos Judi Online Medan Apin BK Kembali Ditunda, Hakim Beri Ultimatum
Polisi sempat menyebutkan Apin BK merupakan bos judi online terbesar di Sumut. Apin kemudian berhasil ditangkap di Malaysia pada September 2022.
Kemudian dalam sidang, jaksa menuntut Apin BK 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seorang pria inisial J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi. J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.
Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8/2022).
Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID. J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.
"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pake baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan 'Saya mengambil uang sekitar Rp 13 juta'," ungkap J.
Simak juga video 'Daftar Situs Judi Berkedok Game Online yang Diblokir Kominfo':
[Gambas:Video 20detik]
Baca di halaman selanjutnya: J dibebaskan setelah....
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa.
"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Simon menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke 2-e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya lagi.
Kasi Intel menambahkan, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, perkaranya masih bergulir di Polda Sumut.
Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut Apin BK berhasil ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia yang sebelumnya sempat buron, karena salah satu lokasi judi miliknya di Kafe Warna-warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Tim Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10) malam.
Bos judi online terbesar di Sumut itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.Baca juga: Polda Sumut: Tidak ada perlakuan istimewa terhadap bos judi onlineBaca juga: Total aset bos judi online Apin yang disita polisi Rp151,9 miliar
Pewarta: Munawar MandailingEditor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2022